Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menerbangkan balon udara.

Hal itu menyusul insiden jatuhnya balon udara di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong di Kabupaten Kebumen pada Selasa (1/4) kemarin.

Akibat dari kejadian itu, balon udara menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan aturan, dapat membahayakan keselamatan penerbangan maupun masyarakat serta infrastruktur vital seperti jaringan listrik. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Rabu (2/4).

Artanto menjelaskan, terkait pengawasan dan penertiban balon udara selama perayaan Idul Fitri pihaknya telah menginstruksikan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan balon udara.

Terutama, di wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan.

Menurut Artanto, penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan lingkungan sekitar.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mempedomani aturan dalam menerbangkan balon udara, balon udara bisa berbahaya terutama yang tidak bertambat dan mengandung bahan yang mudah terbakar karena ada potensi kebakaran dan gangguan aliran listrik,” kata Artanto.

Lebih lanjut Artanto menjelaskan, sebagai langkah antisipasi pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan balon udara agar mengikuti ketentuan yang berlaku.

Yakni balon udara ditambatkan dengan tali minimal tiga titik, dan dilengkapi panji-panji agar terlihat pesawat udara dan ukuran balon udara dibatasi maksimal empat meter diameter dan tujuh meter tinggi serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.

“Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol, dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah dan jarak pandang lebih dari lima kilometer serta di luar radius 15 kilometer dari bandara atau tempat pendaratan helikopter,” jelasnya.

Artanto juga mengingatkan, balon udara dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar dan dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tetap mematuhi aturan, demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (Bud)