Kabid Humas Kombes Pol Artanto memberi penjelasan terkait peran dari anggota Grib Jaya dari kasus pengrusakan dan pencurian aset milik KAI.

Semarang, Idola 92,6 FM-Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah masih memburu pelaku yang mengorder atau meminta bantuan ormas Grib Jaya, untuk melakukan pengrusakan dan pencurian aset milik KAI di Kota Semarang.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap empat orang tersangka yang merupakan anggota ormas Grib Jaya, karena melakukan pengrusakan dan pencurian aset milik KAI di Kota Semarang. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Kamis (22/5).

Menurut Dwi Subagyo, aset milik KAI yang dicuri itu berupa material logam dan dibawa kabur menggunakan mobil pikap.

Dwi Subagyo menjelaskan, terdapat sejumlah komplek bangunan milik KAI yang dirusak pagar pembatasnya.

Sementara, bangunan tersebut adalah bekas rumah dinas pegawai KAI.

“Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas,” kata Dwi Subagyo.

Lebih lanjut Dwi Subagyo menjelaskan, seseorang yang berinisial E itu merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut.

Para tersangka diberikan upah E, masing-masing sebesar Rp1,7 juta.

“Kami mengimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah. Untuk yang saat ini sudah kami tangkap, kita ancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (Bud)