Semarang, Idola 92,6 FM-Posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, sudah dibuka Pemprov Jawa Tengah.

Tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang dapat melapor, para ojek dan kurir online juga dapat mengadu terkait bonus hari raya.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan Posko Pengaduan THR 2025, sudah dibuka sejak 11 Maret kemarin. Hal itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.

Azis menjelaskan, THR kepada para pekerja wajib diberikan maksimal sepekan sebelum hari raya.

Apabila melebihi waktu yang ditentukan, maka tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan tempat pekerja.

“Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” kata Aziz.

Menurut Aziz, berdasar data wajib lapor ketenagakerjaan terdapat lebih kurang 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jateng.

Jumlah total pekerja yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut, mencapai 2.161.785 orang.

“Berdasarkan data Posko THR Disnakertrans Jateng, hingga 18 Maret 2025 sudah ada lima aduan terkait pemberian tunjangan hari raya. Pengawas ketenagakerjaan tengah berproses mengklarifikasi aduan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, posko tidak hanya terpusat di provinsi tapi juga ada di 35 kabupaten/kota se-Jateng. (Bud)

Artikel sebelumnyaDisnakertrans Jateng Sebut Pembayaran THR dan Pesangon Eks Buruh Sritex Akan Dijadikan Satu
Artikel selanjutnyaOECD Menurunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menjadi 4,9 Persen pada 2025, Apa Faktor Penyebabnya?