
Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah meringkus empat dari tujuh orang preman yang mengaku sebagai wartawan, saat menjalankan aksi pemerasan di Kota Semarang.
Tiga orang berhasil kabur, saat petugas kepolisian melakukan penangkapan di Rest Area KM 487A Boyolali.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan keempat tersangka yang berhasil ditangkap itu masing-masing adalah Herdyah Mayandini, Abraham Marturia dan Kevin Sitinjak serta Indra Hermawan. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Jumat (16/5).
Dwi Subagyo menjelaskan, dari keempat tersangka yang ditangkap itu diamankan barang bukti berupa kartu identitas wartawan dan beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta beberapa unit telepon genggam dan sebuah mobil.
Menurut Dwi Subagyo, modus yang digunakan para tersangka adalah mengaku sebagai wartawan dan kemudian melakukan pemerasan kepada korban yang telah diincar dengan meminta sejumlah uang.
Korban diancam dengan pemberitaan perselingkuhan, sehingga harus menyerahkan sejumlah uang yang diminta para tersangka.
“Mereka adalah sindikat karena ternyata anggotanya mencapai 175 orang. Mereka bekerja secara berkelompok, dan bisa sampai 70 orang. Pengakuan mereka ini bekerja tidak hanya di Kota Semarang saja, tapi juga ke Yogyakarta sampai Malang,” kata Dwi Subagyo.
Lebih lanjut Dwi Subagyo menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus serta mengejar pelaku lainnya.
Empat tersangka yang tertangkap, selanjutnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan apabila mengalami dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai oknum wartawan. Nantinya, laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (Bud)