photo/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Gerakan Reformasi di Indonesia yang dimulai pada tahun 1998 telah membawa perubahan besar dalam banyak aspek kehidupan bernegara. Untuk itu, kalangan akademisi hingga mahasiswa terus mengingatkan agar memori 1998 terus dirawat sebagai memori kolektif. Dan, Rabu 21 Mei 2025, genap 27 tahun usia perjalanan Reformasi.

Pertanyaan kita, apakah amanat Reformasi yang meliputi pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN; penegakan supremasi hukum; mencabut dwifungsi TNI; dan pelaksanaan otonomi daerah, sudah tercapai?

Bagi kalangan akademisi hukum, elemen masyarakat sipil, dan mahasiswa, amanat itu belum sepenuhnya tercapai walaupun reformasi sudah berjalan hampir 27 tahun lamanya. Alih-alih ditinggalkan, segala kekurangan itu hendaknya tidak membuat reformasi ditinggalkan. Ingatan publik harus terus dirawat agar cita-cita reformasi kelak terwujud seutuhnya.

Kesadaran bersama itu mengemuka dalam diskusi bertajuk โ€27 Tahun Reformasi: Apakah Orde Baru Terlahir Kembali?โ€, yang diadakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Senin (19/05) lalu.

Lantas, merefleksi 27 tahun Reformasi: apakah amanat Reformasi sudah terpenuhi? Bagaimana memastikan agar “biaya mahal” yang telah menghasilkan Reformasi, tidak setback ke belakang?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, nanti kami akan berdiskusi dengan narasumber Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto, Manunggal K Wardaya, PhD.ย (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: