Semarang, Idola 92,6 FM-Aparat Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah meringkus Ahmad Ridho warga Kejajar Kabupaten Wonosobo, sebagai pelaku tindak pidana pencurian kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Ahmad Ridho merupakan residivis kambuhan, dan telah sembilan kali beraksi membobol brangkas di sejumlah tempat.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan tersangka dalam melancarkan aksinya, menyasar rumah yang sekaligus dijadikan tempat usaha. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, kemarin.
Menurut Dwi Subagyo, korban yang disatroni tersangka adalah rumah toko Amimi Fashion, berlokasi di Mojotengah, Wonosobo pada akhir Maret 2025 kemarin.
Tersangka masuk ke rumah dengan memanjat tembok samping, dan kemudian menuju lantai tiga serta merusak pintu.
Kemudian masuk ke toko mengambil brangkas berisi uang, dengan cara mencongkel.
Dwi Subagyo menjelaskan, aksi pencurian baru diketahui karyawan toko karena melihat brankas sudah tidak ada di tempat biasanya.
Brangkas ditemukan di luar rumah dalam kondisi rusak di lahan kosong sebelah selatan toko, dan uang tunai senilai Rp163.384.000 raib.
Kerugian lainnya, sebuah gawai Samsung Galaxy A30 seharga Rp700 ribu juga hilang.
“Tersangka ini adalah spesialis pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan. Tersangka membuka menggunakan peralatan linggis untuk membongkar brangkas, dan kemudian membawa kabur isi (uang) di dalam brangkas,” kata Dwi Subagyo.
Lebih lanjut Dwi Subagyo menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa tunai senilai Rp20.150.000, satu buah brangkas hitam kondisi rusak dua unit sepeda motor serta handphone ditambah jam tangan.
Atas perbuatan tersangka, polisi bakal menjerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tersangka semenjak masih di bawah umur sudah sering melakukan pencurian, dan tiga kali masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama,” pungkasnya. (Bud)