Semarang, Idola 92,6 FM-Satgas PASTI kembali menindak 776 entitas keuangan ilegal, yang beroperasi secara digital maupun konvensional.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan penindakan ini mencakup pinjaman online ilegal, pinjaman pribadi ilegal, dan penawaran investasi bodong.
“Modus yang digunakan pelaku makin beragam, mulai dari impersonasi hingga penawaran kerja palsu. Karena itu, patroli siber terus kami perkuat,” kata Hudiyanto.
Hudiyanto menjelaskan, penindakan terbaru dilakukan terhadap 611 pinjaman online ilegal (pinjol) dan 96 pinjaman pribadi (pinpri) ilegal serta 69 investasi ilegal.
Termasuk, penipuan berkedok duplikasi nama lembaga resmi.
“Dengan penindakan terbaru ini, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal sejak 2017. Jumlah tersebut mencakup 1.882 investasi ilegal, 11.873 pinjol/pinpri ilegal dan 251 entitas gadai ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut Hudiyanto menjelaskan, koordinasi antarinstansi kini semakin kuat, termasuk dengan BSSN, Polri, Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi Digital.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat, kerugian korban penipuan mencapai Rp7,8 triliun dengan Rp386,5 miliar dana yang berhasil diamankan.
“Kolaborasi ini penting karena jumlah laporan yang masuk semakin besar dan banyak terjadi di ranah digital,” pungkasnya. (Bud)










