Semarang, Idola 92,6 FM-Penataan aset wakaf tak bisa dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan koordinasi lintas kementerian.
Oleh karenanya, Pemprov Jawa Tengah mendorong kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN guna memercepat sertifikasi tanah wakaf di provinsi ini.
Wagub Taj Yasin mengatakan banyak nazhir atau pengelola masjid dan yayasan, yang belum memahami persyaratan administratif untuk mendapatkan sertifikat wakaf. Hal itu dikatakan saat pertemuan dengan warga NU di Semarang, pekan kemarin.
“Kami ingin ketertiban itu dijalankan, baik di masjid, musala, maupun pondok pesantren. Maka kami dorong, kalau memang itu tanah wakaf, proses sertifikasinya harus digerakkan. Tapi ini tidak bisa jalan sendiri, harus ada koordinasi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN,” kata Gus Yasin.
Menurut Gus Yasin, Kementerian Agama diminta memercepat pendampingan agar proses di Kementerian ATR/BPN tidak terhambat.
pemprov siap menjembatani komunikasi antara kedua kementerian, agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan tertib dan tidak timbul sengketa.
“Para pengurus masjid atau yayasan itu perlu tahu apa yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat. Kami sudah sampaikan ke Kemenag agar mendampingi, supaya sertifikat wakaf bisa segera diterbitkan. Setelah itu baru ke ATR,” jelasnya.
Gus Yasin menjelaskan, tidak hanya soal tanah wakaf saja yang diperhatikan tetapi juga mengenai potensi ekonomi syariah di Jateng yang belum maksimal.
Pertumbuhan ekonomi syariah bisa didongkrak, dengan saling berkolaborasi.
“Potensinya masih belum maksimal kita laksanakan. Kalau ada tanah milik pengusaha muslim, kami siap bantu dari sisi perizinan dan peruntukannya. Kita ingin bisa dikerjasamakan,” pungkasnya. (Bud)