
Semarang, Idola 92,6 FM-Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan kendaraan bermotor, yang dilakukan sindikat lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Senin (22/12).
Dwi Subagio menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka dalam proses penyewaan, menggunakan KTP dan identitas palsu.
“Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” kata Dwi Subagio.
Menurut Dwi Subagio, dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu tersangka berinisial RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan.
RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial, serta memimpin persiapan aksi penggelapan.
Sementara tersangka KA, berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan.
“Tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan,” jelasnya.
Lebih lanjut Dwi Subagio menjelaskan, tersangka lainnya berinisial DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu.
Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan.
Saat ini, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari keterangan tersangka, sindikat ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dan terlibat dalam sedikitnya 10 lokasi kejadian perkara. Namun, baru satu korban yang melapor, sementara korban lainnya masih kami hubungi,” imbuhnya.
Sementara dari hasil ungkap kasus itu, satu unit mobil hasil kejahatan dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta dan satu kendaraan lain belum sempat terjual
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK hingga akta cerai.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara,” tandasnya. (Bud)







