Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka sopir bus Cahaya Trans.

Semarang, Idola 92,6 FM-Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di ruas jalan tol Simpang Susun Krapyak pada Senin (22/12) dini hari.

Peristiwa kecelakaan tersebut, menewaskan 16 penumpang dan menyebabkan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolrestabes Kombes Pol Syahduddi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polrestabes Semarang menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan usai menggelar perkara secara internal. Hal itu dikatakan saat ditemui di Pos Patwal Simpang Lima, Selasa (23/12).

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan sore ini, sopir bus Cahaya Trans ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Syahduddi.

Menurut Syahduddi, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia.

Syahduddi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, sopir mengakui mengemudikan bus dengan kecepatan cukup tinggi usai melakukan transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung dan melaju menuju Simpang Susun Krapyak.

Saat memasuki jalan menurun dengan tikungan, pengemudi terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri.

“Namun, posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan sehingga bus kehilangan kendali. Bus kemudian terbalik dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol,” jelasnya.

Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan, hasil visum dokter di RSUP dr Kariadi menunjukkan seluruh korban meninggal dunia mengalami luka berat di bagian kepala yang menjadi penyebab utama tingginya jumlah korban jiwa. (Bud)