Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat, implementasi sistem Coretax yang dimulai sejak 1 Januari 2025 terus menunjukkan perkembangan positif.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh mengatakan berbagai solusi telah diberikan secara berkala, untuk memastikan sistem Coretax berjalan optimal dan memenuhi kebutuhan pengguna. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurut Nurbaeti, guna memercepat proses familiarisasi itu maka kantor-kantor pelayanan pajak secara aktif menyelenggarakan kelas-kelas pajak yang terbuka bagi seluruh wajib pajak.
“Diharapkan wajib pajak segera dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, sebelum jatuh tempo pada 30 April 2025,” kata Nurbaeti.
Diketahui, sistem Coretax merupakan platform yang sedang dikembangkan DJP sebagai sistem inti yang baru sekaligus platform tatap muka bagi wajib pajak.
Wajib pajak yang dulu harus menggunakan beberapa platform dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, dengan sistem Coretax hanya mengakses satu platform dengan beragam fitur barunya.
Coretax tidak hanya memfasilitasi petugas untuk mengawasi wajib pajak saja, namun sebagai platform bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Bud)