Petugas gabungan melakukan penutupan perlintasan tanpa pintu.

Semarang, Idola 92,6 FM-KAI Daop 4 Semarang bakal menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga, sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan dalam peraturan itu dijelaskan, bahwa perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang menjadi flyover maupun underpass guna meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Franoto menjelaskan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penutupan perlintasan sebidang dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.

“Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” kata Franoto.

Menurut Franoto, KAI terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator serta aparat keamanan dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan warga masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaNikmati Sensasi Buka Puasa Berbeda di Bukber “Waktunya Indonesia Berbuka” Rooms Inc Semarang
Artikel selanjutnya10 Bandara Jadi Yang Terbaik di Asia Pasifik