
Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan Taxpayers’ Charter kepada ratusan wajib pajak di wilayah kerjanya di Hotel Tentrem Semarang, Selasa (26/8) malam.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh mengatakan latar belakang adanya Taxpayers’ Charter karena APBN 2025 penuh tantangan, sehingga dibutuhkan komitmen dari semua pihak.
“Komitmen inilah yang melatarbelakangi adanya Taxpayers’ Charter yang menekankan mana yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak, sehingga jelas batasannya,” kata Nurbaeti.
Nurbaeti menjelaskan, DJP selalu berbenah terutama terkait dengan integritas, sehingga tidak ada toleransi untuk pelanggaran integritas.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya memberi apresiasi kepada DJP, yang berhasil menyederhanakan 447 aturan menjadi delapan hak dan delapan kewajiban dalam bentuk Taxpayers’ Charter.
“Ini merupakan revolusi yang sesungguhnya, karena berhasil benar-benar memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mencerna apa yang menjadi hak dan kewajiban,” ujar Lukas.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan wawasan kebangsaan, untuk ketahanan nasional.
Menurut Arief, penerapan aturan juga harus melihat ke negara-negara maju, sehingga Taxpayers’ Charter seharusnya mampu mendorong kepatuhan pajak karena diharapkan mampu mendorong transparansi penerapan aturan perpajakan.
“Untuk memperkuat ketahanan nasional, yang menjadi kunci adalah meningkatkan tax ratio agar Indonesia tidak bergantung pada utang luar,” ujar Arif. (Bud)