Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Setiap SMA/SMK negeri yang ada di Jawa Tengah, dilarang melakukan pemungutan kepada para siswa maupun orang tua siswa.

Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan SMA/SMK negeri di Jateng, tidak boleh memungut pembiayaan sekolah dari siswa atau orang tua murid. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Menurut Luthfi, semua pembiayaan sekolah negeri sudah ditanggung pemerintah.

Luthfi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 disebut bahwa komite sekolah tidak boleh memungut atau meminta pembiayaan dari orangtua murid.

“Kita ada Permendikbud Nomor 75. Orangtua siswa boleh menyumbang, tetapi Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta. Pembiayaan sudah ditangani oleh BOS, Bosda, dan lain sebagainya,” kata Luthfi.

Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, komite sekolah juga diminta melakukan sosialisasi terkait larangan pungutan sekolah negeri dengan baik.

Apabila masih ada sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah provinsi yang berani meminta pungutan, maka orang tua/wali murid untuk segera melaporkan.

“Kalau memang ada SMA/SMK negeri yang masih menarik biaya atau pungutan, maka segera laporkan kita. Akan kita evaluasi,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaBPS: Ekonomi Jateng Tumbuh 4,96 Persen di Triwulan I 2025
Artikel selanjutnyaMenikmati Panorama Pantai Dengan Cara Unik Bisa Naik KA Kaligung Atau Kamandaka