
Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan, usai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus TPPO yang berhasil dibongkar itu, berdasarkan adanya laporan dari dua orang korban yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku. Pernyataan itu disampaikan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Kamis (19/6).
Menurut Dwi Subagio, kedua tersangka berinisial KU dan NU merayu para korbannya untuk diberangkatkan ke beberapa negara di kawasan Eropa.
Korban dijanjikan akan dikirim ke Spanyol, Portugal, Yunani dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran atau anak buah kapal.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” kata Dwi Subagio.
Dwi Subagio menjelaskan, saat berada di luar negeri dan bekerja harus kucing-kucingan dengan petugas ketika ada razia polisi.
“Kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri, dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut Dwi Subagio menjelaskan, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti.
Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomot 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Kedua tersangka diancam pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandasnya. (Bud)