
Semarang, Idola 92,6 FM-Sindikat aksi tipu-tipu dengan menyamar sebagai warga negara asing, diamankan jajaran Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah.
Korbannya diklaim cukup banyak, dan terakhir korbannya merupakan warga Kudus dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus penipuan dilakukan lima orang tersangka, namun dua orang berhasil kabur sebelum dilakukan penangkapan. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Rabu (20/8).
Dwi Subagio menjelaskan, untuk tiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah Surya, Johan dan Wawan ditangkap di rumahnya masing-masing.
Para tersangka ini mencoba melakukan penipuan terhadap Sarjono, warga Kudus dan berpura-pura akan membeli gudang milik korban dan mengatur siasat bertemu di sebuah hotel di Kota Semarang.
Menurutnya, para tersangka kemudian bertemu dengan korban dan menyebutkan sebelum berjumpa dengan si pembeli gudang itu para tersangka berdalih meminjam uang kepada korban.
Korban yang tak menaruh curiga, meminjamkan uang yang diberikan sebanyak dua kali masing-masing Rp1,2 miliar dan Rp800 juta sehingga totalnya Rp2 miliar.
“Begitu korban ketemu dan sesampainya di hotel Semarang, ternyata para tersangka menyeting bagaimana mempengaruhi korbannya dengan cara seolah-olah bahwa pimpinan kelompoknya atau bosnya sedang dalam masalah kekurangan uang karena kalah bermain judi,” kata Dwi Subagio.
Lebih lanjut Dwi Subagio menjelaskan, untuk dua pelaku yang kabur merupakan otak dari ketiga tersangka yang telah ditangkap.
Sementara itu, diakui para tersangka jika aksi tipu-tipu telah dijalankan sejak 2020 lalu.
“Untuk ketiga tersangka yang sudah ditangkap, kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHp ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang bisa diamankan adalah sebuah mobil, uang tunai senilai Rp600 juta dan tiga buah handphone,” tandasnya. (Bud)