Wakapolda Brigjen Pol Latief Usman bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budhi Adhy Buono menunjukkan barang bukti dan menampilkan kedua tersangka.

Semarang, Idola 92,6 FM-Polresta Cilacap mengungkap kasus pembunuhan seorang pengacara, yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap.

Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sayudi dan Jumanto yang diketahui telah mengenal korban sebelumnya.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budhi Adhy Buono mengatakan motif pembunuhan didorong masalah ekonomi. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Senin (15/12).

Budhi menjelaskan, tersangka utama bernama Sayudi diketahui memiliki banyak utang dan berniat menguasai mobil milik korban untuk dijual guna melunasi kewajibannya.

“Motifnya jelas, tersangka ingin menguasai kendaraan korban untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar utang-utang yang menumpuk,” kata Budhi.

Menurut Budhi, kasus ini terungkap berawal dari laporan istri dan keluarga korban ke Polresta Banyumas pada 8 Desember 2025.

Korban dilaporkan tidak pulang, setelah pamit untuk menemui seorang rekan di wilayah Jeruklegi, Cilacap.

“Berdasarkan laporan itu, Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Polresta Cilacap dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan empat orang saksi, dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut Budhi menjelaskan, tidak ada motif lain dalam peristiwa kejadian tersebut.

” Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kami masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaWulandari Lestari, Pegiat Lingkungan dari Pekalongan
Artikel selanjutnyaDari Pelatihan Barista, BNNP Jateng Perlebar Pencegahan Narkoba