Dua tersangka penipuan dihadirkan saat gelar ungkap kasus di Mapolda.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menangkap pasangan suami istri di Blora, karena melakukan penipuan kepada seorang ASN hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2022 lalu di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Kamis (22/5).

Dwi Subagyo menjelaskan, dari kasus tersebut ditangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri dan tersangka menjabat sebagai ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Blora.

Menurut Dwi Subagyo, peristiwa bermula saat korban yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu bekerja sama dengan tersangka dalam hal penyediaan bahan bakar jenis Solar untuk industri.

Korban yang percaya, kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp333 juta kepada tersangka secara bertahap.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa kedua tersangka ini bersama-sama melakukan tipu muslihat untuk mengelabuhi korban. Uang yang diberikan korban, bukannya untuk pembelian Solar dan uang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kata Dwi Subagyo.

Lebih lanjut Dwi Subagyo menjelaskan, para tersangka yang berulang kali ditagih korban itu kemudian menggunakan jasa pihak ketiga agar menekan korban untuk tidak menagih hutang.

“Karena korban ini berulang kali menghubungi tersangka, dan selalu menghindar. Ditambah, korban merasa ketakutan karena ada pihak ketiga ikut campur tangan menekan korban,” tandasnya. (Bud)