Semarang, Idola 92,6 FM-Usulan adanya pemberian status Daerah Istimewa Surakarta, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Pemprov Jawa Tengah tidak memiliki hak dan kewenangan, untuk menentukannya.
Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan usulan menjadikan Kota Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Luthfi menjelaskan, pemprov akan mengkaji aspek ideologi dan ekonomi serta sosial-budaya-politik dan pertahanan hingga keamanan terkait usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
Namun, segala keputusan tentang usulan Daerah Istimewa Surakarta adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah provinsi.
“Jadi Daerah Istimewa Solo itu kewenangan pusat, bukan kewenangan provinsi. Paling tidak, kita harus mengkaji terkait ipoleksosbudhankam, tetapi semua kewenangannya di pusat bukan di provinsi,” kata Luthfi.
Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, Pemprov Jateng akan tegak lurus terhadap segala keputusan pemerintah pusat soal Daerah Istimewa Solo.
Sebab, apa pun keputusan pemerintah pusat terhadap Surakarta yang terpenting dapat mendorong pertumbuhan bagi masyarakat di daerah.
“Tapi prinsip, yang penting bisa menumbuhkan perekonomian baru, silakan. Tapi putusan kan bukan di provinsi, itu ada di pusat,” jelasnya.
Diketahui, usulan terkait Kota Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta sempat dibahas saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. (Bud)