Wilfrida Soik eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bebas dari hukuman mati pada 2015 memberi nama bayinya 'Merah Prima Bowo' sebagai tanda penghormatan pada Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembebasannya. (Foto IG @abdulkadirkarding)

Jakarta, Idola 92.6 FM-Wilfrida Soik eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bebas dari hukuman mati pada 2015 memberi nama bayinya ‘Merah Prima Bowo’ sebagai tanda penghormatan pada Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembebasannya.

Kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Wilfrida mengaku sangat bahagia saat ini bisa menjalani kehidupan bersama keluarga di Tanah Air.

โ€œSangat-sangat berbahagia, dan selama ini kan menunggu. Saat itu mau kapan tiba kembali bersama keluarga ditunggu-tunggu. Ketika saat dengar, tidak bisa diungkapkan perasaan itu ya, waktu itu saya kan tidak pernah kenal Pak Prabowo itu siapa, selepas itu tahun 2014 itu dia langsung bawa pembela (pengacara), pembela itu yang dibayar oleh Pak Prabowo yang akhirnya membebaskan saya,โ€ kata Wilfrida dalam wawancara yang diunggah di akun Instagram resmi @abdulkadirkarding, dikutip Jumat (8/8).

Sambil menggendong bayinya, Wilfrida mengenang sosok Prabowo sebagai malaikat yang menolongnya saat dia tak punya siapa-siapa. Dia mengaku takjub saat Prabowo ikut hadir dalam vonis sidang di Malaysia sekitar 10 tahun lalu.

โ€œSaya kaget, saya rasa dia itu Prabowo macam malaikat, saya tidak pernah kenal dia, dan dia pun tidak pernah kenal saya, tiba-tiba saja Pak Prabowo kunjungi saya, saya rasa malaikat,โ€ tuturnya.

Menurut Karding, pemberian nama ‘Merah Prima Bowo’ merupakan tanda cinta kasih Wilfrida ke Prabowo.

โ€œNama itu bukan sekedar nama. Itu adalah tanda terima kasih. Sebuah pengingat bahwa di saat Wilfrida nyaris kehilangan segalanya, Pak Prabowo hadir sebagai malaikat penolongnya,โ€ katanya.

Wilfrida Soik adalah TKI yang berasal dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2010, Wilfrida membunuh majikannya saat membela diri ketika mengalami kekerasan dari majikannya itu. Ia pun ditangkap polisi dan persidangannya bergulir pada 2013.

Dia divonis mati karena dianggap bersalah atas pembunuhan itu. Namun, Prabowo secara pribadi membela Wilfrida dan datang langsung ke persidangan di Malaysia dengan membayar pengacara kelas atas negeri Jiran, Tan Sri Moh. Shafee demi membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan hukuman mati yang menjeratnya. Wilfrida dinyatakan bebas dari hukuman mati pada 2015. (her/dav)