ilustrasi/tempo

Semarang, Idola 92.6 FM-Dalam waktu belakangan ini, kebijakan pemerintah soal Dana Desa menuai perhatian luas masyarakat. Pemerintah resmi menetapkan bahwa sebesar 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 wajib dialokasikan khusus untuk program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Artinya, dari total Dana Desa sekitar Rp60,57 triliun, kurang lebih Rp34,57 triliun diarahkan untuk penguatan koperasi desa—mulai dari pembangunan gerai, pergudangan, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 12 Februari 2026. Namun, konsekuensinya jelas: alokasi Dana Desa untuk kebutuhan lain kini tersisa sekitar Rp25 triliun. Di sinilah polemik muncul.

Sebagian pihak menilai kebijakan ini berpotensi membuat desa kehilangan ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan mendesak lain. Kekhawatiran pun muncul, apakah semua desa siap dengan skema koperasi yang seragam? Selain itu, apakah kebutuhan tiap desa benar-benar bisa diakomodasi?

Di sisi lain, pemerintah dan sejumlah pengamat menilai kebijakan ini justru bukan pemotongan Dana Desa melainkan penataan arah penggunaan anggaran agar lebih terukur, akuntabel, sekaligus mendorong produktivitas ekonomi desa melalui koperasi.

Lalu, apa sebenarnya plus-minus kebijakan alokasi 58,03 persen Dana Desa ini? Benarkah ini langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan mencegah penyalahgunaan anggaran? Dan yang tak kalah penting, bagaimana memastikan dana sebesar itu benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru di tingkat desa?

Untuk mengulas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Pakar kebijakan publik & Guru Besar Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah dan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) & mantan Dirjen Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan. (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya: