Semarang, Idola 92.6 FM-Penanganan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra belakangan ini tidak hanya menyisakan duka dan kerusakan tetapi juga memunculkan gelombang reaksi publik di ruang digital.
Media sosial dipenuhi kritik warga terhadap pemerintah dan aparat terkait. Namun, di saat yang sama, ruang digital juga diwarnai oleh ujaran kebencian, serangan personal, hingga penyebaran hoaks yang justru memperkeruh situasi di tengah upaya penanganan bencana.
Kita ketahui, dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik—termasuk penanganan bencana merupakan hak konstitusional warga. Kritik bahkan menjadi bagian penting dari pengawasan publik agar negara bekerja lebih baik, lebih responsif, dan lebih akuntabel.
Namun, persoalannya menjadi rumit ketika kritik berubah menjadi ujaran kebencian atau hate speech, fitnah, atau informasi palsu. Di titik inilah muncul pertanyaan penting: di mana batas antara kebebasan berpendapat yang sah dan ujaran yang dapat dipidana?
Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa tidak semua ungkapan di ruang publik dapat disebut kritik. Kritik yang dilindungi hukum adalah kritik yang bersifat membangun, berbasis fakta, dan bertujuan mendorong perbaikan kebijakan.
Lalu, bagaimana masyarakat seharusnya menyampaikan kritik secara objektif dan bertanggung jawab? Bagaimana aparat dan pembuat kebijakan menyikapi kritik tanpa bersikap represif? Dan bagaimana literasi digital dapat menjadi kunci agar ruang publik tetap sehat bahkan di tengah situasi krisis seperti bencana?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Trubus Rahardiansah (Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti) dan Dr. Dra. Liliek Budiastuti Wiratmo, MSi. (Dosen Prodi Informasi dan Humas, Sekolah Vokasi Univ Diponegoro Semarang/ Anggota Japelidi (Jaringan Pegiat Literasi Digital). (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya:














