Semarang, Idola 92,6 FM-Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara mengundurkan diri, Jumat (30/1).
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar mengatakan pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK, merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menegaskan, proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” seperti dikutip dari rilis.
Ismail menjelaskan, OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (Bud)














