
Semarang, Idola 92,6 FM-OJK dan Kejaksaan Agung sepakat memerkuat sinergi, dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, kemarin.
Penandatanganan PKS merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas perjanjian sebelumnya, antara OJK dan kejaksaan yang ditetapkan pada 12 Januari 2024.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan seiring dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.
Mirza menjelaskan, pentingnya sinergi OJK dengan kejaksaan dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Dengan adanya KUHP baru dan KUHAP baru, yang memang juga tentu PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid. Tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza.
Menurut Mirza, mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan, tidak dapat berjalan tanpa adanya kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang merupakan komitmen bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan OJK.
“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujarnya
Sebagai informasi, selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan Agung telah menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif.
Tercatat, 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memeroleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Bud)













