Terdakwa Iwan Setiawan Lukminto membacakan sendiri nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1).

Semarang, Idola 92,6 FM-Terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, membacakan langsung nota pembelaan atau eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1).

Dalam pembelaannya, terdakwa Iwan menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum bersifat prematur dan karenanya batal demi hukum.

Iwan menguraikan, bahwa berdasarkan riwayat transaksi kredit PT Sritex di Bank Jateng periode Maret 2019 hingga Maret 2021, perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian fasilitas Supply Chain Financing (SCF).

Dari plafon kredit awal Rp175 miliar hingga Rp250 miliar, tercatat sebanyak 53 invoice telah dilunasi dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,308 triliun.

Menurut Iwan, kesulitan pembayaran baru terjadi sejak 16 Maret 2021 akibat dampak pandemi Covid-19, dengan sisa 13 invoice senilai sekira Rp395 miliar.

Hal serupa disampaikan terkait fasilitas kredit di Bank BJB.

Iwan menyebut, pencairan kredit dari April hingga September 2020 dengan total lebih dari Rp700 miliar, telah dilakukan pelunasan PT Sritex.

“Perusahaan baru tidak mampu melanjutkan pembayaran sejak pertengahan Maret 2020 untuk pencairan berikutnya senilai sekitar Rp549 miliar karena tekanan berat pandemi Covid-19 terhadap aktivitas usaha,” kata Iwan.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, dirinya juga menyinggung fasilitas kredit Bank DKI.

PT Sritex mulai tidak mampu memenuhi kewajiban yang jatuh tempo sejak pertengahan Maret 2021, dan kondisi tersebut dipicu pembatasan mobilitas melalui PP Nomor 21 Tahun 2020 yang berdampak pada kegiatan ekspor-impor dan produksi serta pemasaran perusahaan.

“Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 hingga dinyatakan berakhir pada Juni 2023 melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023, telah menyebabkan iklim usaha jatuh. PT Sritex hanya mampu bertahan hingga Maret 2021, sebelum tekanan kembali meningkat akibat perang Rusia-Ukraina yang menekan pasar ekspor Eropa dan Amerika,” jelasnya.

Iwan menyebut, PT Sritex telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang dikuatkan Mahkamah Agung.

Seluruh tagihan Bank Jateng, Bank BJB dan Bank DKI kini telah tercatat dalam daftar piutang tetap, dan masih menunggu proses pemberesan harta pailit oleh kurator.

Karena itu, penetapan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun dalam dakwaan jaksa tidak memiliki kepastian hukum.

“Saya menilai, dakwaan jaksa melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Saya memohon majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi secara keseluruhan, dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum prematur serta batal demi hukum,” tandasnya. (Bud)