Pedagang di Pasar Karangayu Semarang membeli produk Minyakita yang telah disediakan Bulog Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Perum Bulog Jawa Tengah mengimbau seluruh pedagang dan pengecer Minyakita, agar mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Imbauan ini, disampaikan seiring meningkatnya distribusi minyak goreng rakyat ke pasar-pasar di Jateng.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Jateng Sri Muniati mengatakan Bulog telah menyalurkan Minyakita ke pengecer dengan harga Rp14.500 per liter, sehingga tidak ada alasan bagi pedagang untuk menjual di atas HET. Hal itu dikatakan di sela pantauan di Pasar Karangayu Semarang, Rabu (28/1).

Sri Muniati menjelaskan, selain ketentuan harga, Bulog juga mengatur pembatasan pembelian bagi konsumen.

Setiap warga hanya diperbolehkan membeli Minyakita maksimal 12 liter per hari, atau setara satu karton.

Tujuannya, mencegah pembelian berlebihan dan potensi penimbunan.

“Kami mohon pengecer mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjual Minyakita kepada masyarakat dengan harga Rp15.700 per liter. Kami ingin memastikan Minyakita benar-benar sampai ke masyarakat dengan harga yang wajar dan sesuai aturan,” kata Sri Muniati.

Menurut Sri Muniati, seluruh pengecer Minyakita binaan Bulog akan diberikan identitas resmi serta spanduk informasi harga.

Para pengecer juga diwajibkan menandatangani pakta integritas, yang berisi komitmen tidak melakukan penimbunan, tidak menjual di atas HET serta tidak menyalurkan kembali Minyakita ke pengecer lain.

“Pemerintah terus memantau pergerakan harga Minyakita melalui tim pemantauan inflasi pusat hingga daerah. Bahkan, telah dibentuk Tim SABER (Sapu Bersih) untuk menindak tegas pelanggaran terkait harga maupun distribusi,” jelasnya.

Lebih lanjut Sri Muniati menjelaskan, Bulog Jateng mengajak masyarakat dan media turut mengawasi peredaran Minyakita di lapangan agar upaya stabilisasi harga minyak goreng dapat berjalan optimal. (Bud)