OJK menyerahkan dua tersangka pengurus PT Investree Radhika Jaya ke Kejari Jakarta Selatan.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan, yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ).

Kedua tersangka berinisial AAG dan APP, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Penyerahan tersebut merupakan Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dari jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, dan modus yang digunakan adalah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin atau sebagai unregistered lender dengan iming-iming imbal hasil tetap setiap bulan.

Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Menurut Ismail, dalam proses penyidikan, AAG dan APP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

“Kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Untuk membawa mereka kembali ke Indonesia, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024,” kata Ismail.

Ismail menjelaskan, upaya hukum turut diperkuat melalui pengajuan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta pencabutan paspor para tersangka melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan berbagai pihak, termasuk KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, untuk menjalani proses hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi lintas lembaga dalam penyelesaian kasus ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal bagi investor dan masyarakat. (Bud)