IASC mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital, yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital, yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Data tersebut merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan upaya pengembalian dana korban scam, merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan, sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Mahendra menjelaskan, OJK mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, pengembalian dana korban scam merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” ucapnya.

Friderica menjelaskan, kejahatan keuangan digital belakangan semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

Berbagai modus scam dilakukan pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.

Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.

“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan,” imbuh Friderica.

Sejak berdiri pada 22 November 2024, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun.

Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir IASC senilai Rp436,88 miliar. (Bud)