
Semarang, Idola 92.6 FM-Awal pekan di minggu ketiga Januari 2026, publik kembali dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam satu hari yang sama, Senin 19 Januari 2026, KPK menggelar dua OTT hampir bersamaan di dua daerah berbeda.
Hasilnya, dua kepala daerah terjaring. Wali Kota Madiun, Maidi, ditangkap terkait dugaan suap proyek dan dana CSR. Sementara di Jawa Tengah, Bupati Pati, Sudewo, diamankan bersama uang miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan pengurusan pengisian jabatan pemerintahan desa.
Kasus ini tentu bukan yang pertama. Bahkan, daftar kepala daerah yang terseret kasus korupsi terus bertambah dari tahun ke tahun. Padahal, kita bicara tentang pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat dan diberi mandat besar untuk mengelola anggaran serta pelayanan publik.
Lalu, muncul pertanyaan mendasar: kenapa kepala daerah masih saja terus terjerat korupsi? Apa yang sebenarnya salah? Apakah persoalannya pada individu, sistem, atau pengawasan yang lemah?
Untuk membedah persoalan ini secara lebih jernih dan reflektif, radio Idola Semarang menghadirkan dua narasumber. Pertama, dari perspektif hukum pidana dan penegakan hukum dan kedua, dari perspektif tata kelola serta pengawasan pemerintahan daerah.
Kedua narasumber yakni: Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Azmi Syahputra dan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan. (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya:













