
Semarang, Idola 92.6 FM-Dinamika perdagangan global saat ini bergerak begitu cepat dan penuh kejutan. Indonesia dan Amerika Serikat baru saja menyepakati Agreement on Reciprocal Trade atau ART—sebuah perjanjian dagang resiprokal yang, di atas kertas, membuka peluang besar bagi ekspor Indonesia ke pasar AS.
Namun, belum kering tinta kesepakatan itu, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menganulir kebijakan tarif yang sebelumnya ditetapkan Presiden AS Donald Trump dengan dasar International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Tak lama berselang, Trump kembali bermanuver dengan menetapkan tarif global sebesar 15 persen untuk produk impor ke AS.
Di tengah situasi ini, Indonesia disebut tetap berada di posisi yang relatif menguntungkan. Sejumlah komoditas utama—mulai dari kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, hingga produk manufaktur tertentu—tetap mendapat tarif nol persen. Artinya, di saat produk negara lain terkena tarif 15 persen, produk Indonesia justru memiliki keunggulan harga.
Meski demikian, para pelaku pasar mengingatkan: perjanjian ini belum otomatis berlaku. Ada syarat hukum dan prosedural yang harus dituntaskan oleh kedua negara sebelum kesepakatan ini benar-benar efektif.
Lalu, pertanyaannya, seberapa menguntungkan sebenarnya perjanjian tarif RI–AS ini bagi perekonomian nasional? Peluang apa yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia? Dan di sisi lain/ tantangan apa yang perlu kita waspadai, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global?
Untuk mengulas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Fakhrul Fulvian (Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia) dan Adhi S Lukman (Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI)). (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya:














