
Jakarta, Idola 92.6 FM-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi.
Partisipasi publik ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan adanya tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan kepada pemerintah.
“Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Dia mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Masyarakat sipil juga dimintai masukan untuk KUHAP.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang. Andi memastikan bahwa penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
“Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” ujarnya.
Andi juga menerangkan bahwa KUHAP baru ini memuat banyak ketentuan progresif dan bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik.
Misalnya mengenai penanganan suatu perkara, KUHAP yang baru memberikan kepastian hukum karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat. Lalu pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak ada penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.
Selain itu, terdapat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional.
“Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,” tegas Andi. (her/dav)












