Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menerbitkan dua aturan baru, untuk memerkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor inovasi teknologi keuangan (ITSK) serta perdagangan aset keuangan digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK, serta SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
Menurut Ismail, aturan ini mewajibkan penyelenggara ITSK yang telah berizin OJK untuk memperkuat struktur direksi dan komisaris serta menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh, mencakup risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan dan reputasi.
Selain itu, penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan penerapan tata kelola setiap tahun dan laporan profil risiko setiap semester.
POJK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan masa penyesuaian bagi industri.
“Melalui SEOJK 34/2025, OJK mengatur kewajiban penyampaian rencana bisnis bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang. Rencana bisnis harus memuat target usaha, strategi, serta proyeksi keuangan. Khusus pedagang, juga wajib mencantumkan produk, target konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan,” kata Ismail.
Ismail menjelaskan, penerbitan aturan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan digital.
“Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/2025, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital, guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional,” jelasnya.
Ismail berharap, penguatan regulasi ini mampu menciptakan industri keuangan digital yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di tengah pesatnya perkembangan teknologi. (Bud)















