
Semarang, Idola 92,6 FM-OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Dengan berakhirnya masa transisi ini, kewenangan pengaturan dan pengawasan sepenuhnya berada di bawah OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pengakhiran nota kesepahaman ini, menjadi penanda keberhasilan proses peralihan kewenangan yang telah dijalankan secara terkoordinasi dan kolaboratif oleh kedua lembaga. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” kata Hasan.
Hasan menjelaskan, selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group yang beranggotakan perwakilan dari kedua institusi.
Kelompok kerja tersebut bertugas mengoordinasikan proses serah terima dokumen dan data terkait aset kripto yang sebelumnya dikelola Bappebti kepada OJK.
“Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman ini, koordinasi antara OJK dan Bappebti ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan, yang ditandatangani pada 18 Agustus 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi dalam menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib dan aman sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan yang optimal bagi konsumen. (Bud)













