Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK memastikan lembaga jasa keuangan mulai memproses restrukturisasi kredit bagi debitur, yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, tentang Perlakuan Khusus bagi Debitur yang Terkena Dampak Bencana Alam. Hal itu dikatakan melalui siaran pers secara daring, kemarin.

“Terkait pemberian, pemberlakuan, dan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut,” kata Mahendra.

Mahendra menjelaskan, dari hasil pendataan tersebut, sebagian debitur telah memasuki tahap penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing debitur terdampak.

“Sebagian di antaranya sedang dalam proses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak,” jelasnya.

Menurut Mahendra, OJK terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan industri jasa keuangan agar kebijakan perlakuan khusus dapat berjalan efektif serta tepat sasaran, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak langsung bencana.

“OJK akan melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan kebijakan ini kepada rekan-rekan media dan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, kebijakan restrukturisasi ini diharapkan dapat meringankan beban debitur, menjaga kelangsungan usaha, serta mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (Bud)