Semarang, Idola 92,6 FM-OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini menjadi instrumen hukum baru bagi OJK, untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Selasa (20/1).

Menurut Ismail, melalui regulasi ini, OJK memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen.

Penerbitan POJK ini, merupakan langkah konkret dalam memerkuat fungsi pelindungan konsumen.

“Penerbitan POJK Nomor 38 Tahun 2025 ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

Ismail menjelaskan, dalam ketentuan tersebut, gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing) dan bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action.

Gugatan dapat diajukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.

“Pelaksanaan gugatan dilakukan berdasarkan penilaian OJK dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, dalam pelaksanaan gugatan, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan serta memastikan konsumen tidak dibebani biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan.

POJK ini juga mengatur, bahwa konsumen tidak dikenakan biaya apa pun sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

” POJK ini diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” pungkasnya. (Bud)