
Semarang, Idola 92,6 FM-Polrestabes Semarang menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini menitikberatkan pada upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama aksi balap liar yang masih kerap ditemukan di sejumlah titik Kota Semarang.
Wakapolrestabes Kombes Pol Wiwit Ari Wibisono mengatakan penegakan hukum dalam operasi tersebut mengedepankan sistem tilang elektronik (ETLE), serta pemberian teguran. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolrestabes, Senin (2/2).
Menurut Wiwit, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan penilangan manual terhadap pelanggaran tertentu yang dinilai berisiko tinggi.
“Operasi Keselamatan Candi ini kita laksanakan selama 14 hari. Penindakan mengutamakan ETLE dan teguran, tetapi untuk pelanggaran yang membahayakan masyarakat, terutama balap liar, tetap bisa dilakukan penilangan,” kata Wiwit.
Wiwit menjelaskan, fenomena balap liar di Kota Semarang memang mulai menunjukkan penurunan seiring pemasangan pita kejut dan pemanfaatan aplikasi Libas yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran lalu lintas.
Meski demikian, pengawasan tetap diperketat karena balap liar dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Balap liar masih menjadi sasaran utama, termasuk penggunaan knalpot brong yang erat kaitannya dengan aksi tersebut. Selain itu, kami juga menertibkan parkir sembarangan, kendaraan tidak laik jalan, bus dan truk yang membahayakan keselamatan,” jelasnya.
Kasatlantas AKBP Yunaldi menambahkan, Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif.
Komposisinya 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen represif.
“Operasi ini juga merupakan bagian dari cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat. Sasaran tidak hanya pengemudi, tetapi juga kendaraan dan kondisi jalan. Adapun lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan, lanjutnya, banyak ditemukan di jalur keluar kota seperti arah Kendal, Genuk, dan Banyumanik, serta di dalam kota yang sering terjadi pelanggaran melawan arus,” ujarnya.
Yunaldi menyebut, pelanggaran melawan arus sering dianggap sepele, padahal sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. (Bud)












