Semarang, Idola 92,6 FM-Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, terus menunjukkan tren positif.
Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat total penerimaan pajak digital mencapai Rp47,18 triliun, dengan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebagai kontributor terbesar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan capaian tersebut, mencerminkan semakin besarnya peran ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Inge.
Inge menjelaskan, dari total tersebut, penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp36,69 triliun.
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif sebanyak 242 perusahaan, dengan 223 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
“Setoran PPN PMSE terus meningkat setiap tahun, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun hingga Januari 2026,” jelasnya.
Menurut Inge, selain PPN PMSE, penerimaan dari pajak aset kripto juga tercatat sebesar Rp1,93 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.
“Sektor financial technology (fintech) atau peer-to-peer lending menyumbang penerimaan sebesar Rp4,47 triliun. Rinciannya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,52 triliun,” imbuhnya.
Lebih lanjut Inge menjelaskan, penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp4,1 triliun hingga Januari 2026.
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar, dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan sektor digital. Langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital,” pungkasnya. (Bud)









