Ilustrasi

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, melalui sistem Coretax pada awal 2026.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan wajib pajak.

Capaian ini diraih hanya dalam tiga hari pertama tahun berjalan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan apabila dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kenaikan tersebut terbilang drastis. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Rosmauli menjelaskan, pada 1-3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.

Peningkatan ini mencerminkan meningkatnya pemanfaatan Coretax, sekaligus perubahan positif perilaku kepatuhan wajib pajak yang kini melaporkan kewajibannya lebih dini.

Menurut Rosmauli, pihaknya mengapresiasi partisipasi wajib pajak yang sejak awal tahun telah melaporkan SPT melalui Coretax.

Capaian ini tidak sekadar angka statistik, tetapi menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan wajib pajak untuk berkontribusi secara tertib dan tepat waktu sebagai fondasi sistem perpajakan yang sehat.

“Berdasarkan komposisinya, kontribusi terbesar pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Dari total 8.160 SPT, sebanyak 6.085 dilaporkan oleh Orang Pribadi Karyawan dan 1.498 oleh Orang Pribadi Non Karyawan. Sementara itu, pelaporan dari Wajib Pajak Badan tercatat 577 SPT, yang terdiri dari 574 Badan berdenominasi rupiah dan tiga Badan berdenominasi dolar AS,” kata Rosmauli.

Lebih lanjut Rosmauli menjelaskan, sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan Coretax juga menunjukkan tren positif.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat lebih dari 11,27 juta wajib pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.

Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 wajib pajak mengakses sistem tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi.

“Kami mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Pelaporan lebih awal akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan,” pungkasnya. (Bud)