Warga membayarkan pajak kendaraan di kantor Samsat di Kota Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan pengurangan PKB 2026, sebagai dampak kebijakan opsen dari pemerintah pusat.

Potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor tersebut, berlangsung mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Plt Kepala Bapenda Jateng Muhamad Masrofi mengatakan kebijakan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Hal itu dikatakan saat ditemui di Semarang, kemarin.

Masrofi menjelaskan, kebijakan itu lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga, terkait keluhan penerapan opsen dari pemerintah pusat yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan keputusan gubernur ini,” kata Masrofi.

Masrofi menjelaskan, program itu merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah provinsi dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban secara lebih ringan dan mudah serta tertib.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” jelasnya.

Lebih lanjut Masrofi menjelaskan, program itu mencakup empat poin keringanan utama.

Yakni, pemberian potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor, denda atau sanksi administratif yang akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.

Kemudian, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat. Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” pungkasnya. (Bud)