
Jakarta, Idola 92.6 FM-Dana Desa tengah ditata ulang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Dana Desa. Berdasarkan beleid baru tersebut, 58,03 persen dari total Dana Desa wajib dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mendukung kebijakan baru pemerintah terkait Dana Desa. Sebab, kini penggunaan Dana Desa lebih akuntabel dan terarah untuk memperkuat perekonomian desa. Manfaatnya untuk masyarakat desa akan semakin terasa.
Menurut Trubus, tidak tepat jika dikatakan bahwa Dana Desa dipangkas. Faktanya, Dana Desa yang selama ini habis untuk belanja rutin ditata ulang agar memberikan dampak yang lebih berkelanjutan.
“Pemerintah tidak mengurangi alokasi Dana Desa, melainkan mengatur ulang arah penggunaannya. Penataan ini dilakukan untuk memastikan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan, bukan sekadar belanja rutin yang cepat habis,” ujar Trubus dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2).
Ia menambahkan, penataan Dana Desa ini tidak menghambat pembangunan desa. Justru sebaliknya, keberadaan Koperasi Merah Putih yang modalnya berasal dari Dana Desa akan mengatasi berbagai persoalan yang selama ini membatasi kemajuan ekonomi desa.
Misalnya untuk desa yang berbasis pertanian, Koperasi Merah Putih dapat menyediakan berbagai kebutuhan para petani mulai dari pupuk subsidi hingga alat pertanian dengan harga terjangkau. Di desa-desa nelayan, Koperasi Merah Putih dapat menyediakan cold storage untuk penyimpanan hasil tangkapan.
Koperasi Merah Putih juga dapat menyerap hasil panen petani serta tangkapan nelayan dengan harga layak. Penyaluran pinjaman berbunga rendah untuk UMKM pun dapat dilakukan melalui Koperasi Merah Putih. Selain itu, Koperasi Merah Putih mampu menciptakan lapangan kerja di desa-desa.
“Melalui koperasi, Dana Desa didorong untuk berputar, menciptakan lapangan kerja, memperluas basis ekonomi desa, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Kebijakan ini juga berpotensi menekan arus urbanisasi, khususnya di kalangan generasi muda desa, karena terbukanya peluang kerja dan kewirausahaan di wilayahnya sendiri,” Trubus menjelaskan.
“Koperasi Merah Putih tidak mengambil Dana Desa, melainkan menjadi wahana agar Dana Desa bekerja lebih produktif. Dana publik diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi desa, mulai dari produksi, distribusi, hingga penguatan UMKM lokal,” tutup Trubus. (her/dav)













