Pernyataan pemerintah bahwa Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) baru merupakan delik aduan menjadi penegasan bahwa masyarakat tak akan pernah dipidanakan ketika mengkritik pemerintah. KUHP baru bahkan tak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Hal itu disampaikan peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, Senin (5/1). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah)

Jakarta, Idola 92.6 FM-Pernyataan pemerintah bahwa Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) baru merupakan delik aduan menjadi penegasan bahwa masyarakat tak akan pernah dipidanakan ketika mengkritik pemerintah. KUHP baru bahkan tak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

“Artinya, pemerintah menjamin kritik apa pun yang keluar dari masyarakat tidak akan berujung pidana,” kata peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, Senin (5/1).

Penegasan ini juga menjawab kekhawatiran masyarakat di media sosial. Banyak pemengaruh yang khawatir jika KUHP baru yang diberlakukan pada 2 Januari 2026 ini gampang memidanakan seseorang saat mengkritik pejabat.

“Sejumlah pasal di KUHP baru justru membebaskan masyarakat untuk mengkritik pemerintah tanpa khawatir dikriminalisasi atau dipidanakan. Artinya, apa yang dikhawatirkan itu tak berdasar,” katanya, dalam siaran persnya.

Menurut Bawono, kritik sepanjang itu berdasarkan data dan fakta, tak akan berujung pidana. Kecuali, jika yang keluar justru penghinaan. Menurutnya, antara kritik dan menghina berbeda jauh baik dari materi maupun tujuannya.

“Kritik itu membangun, memberikan koreksi. Sementara penghinaan itu memang sejak awal ingin menjatuhkan, menyerang pribadi orang lain,” kata dia.

Dalam hal menghina pun, ketika objek yang dituju tak melaporkan, maka hal itu juga tak akan berujung pemidanaan. Pendukung dari objek pun tak bisa mengadukan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Dengan begitu, keberadaan KUHP baru justru mencegah bahkan membatasi kemungkinan kriminalisasi. Bukan sebaliknya, semua orang bisa dipidanakan,” kata dia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan objek delik aduan dalam pasal penghinaan di KUHP baru dibatasi secara ketat hanya pada lembaga-lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahkan menegaskan tak ada satu pun pasal di KUHP yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan.

“Menyampaikan kritik merupakan bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM dan dijamin UUD 45,” kata Yusril. (her/dav)