
Semarang, Idola 92,6 FM-Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan dan penjualan pupuk subsidi yang merugikan petani.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang beroperasi di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang.
Praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2020 silam, dengan total barang bukti pupuk yang disita mencapai sekira 665,5 ton, dan diperkirakan para pelaku meraup keuntungan hingga Rp6 miliar.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, dua tersangka berinisial R-K-M dan W-K-D diamankan di Kabupaten Pemalang, sementara satu tersangka lainnya berinisial JJ ditangkap di wilayah Kabupaten Semarang. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, Rabu (4/2).
“Para pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi dengan modus membeli sisa alokasi pupuk dari kelompok tani, kemudian mendistribusikannya ke luar daerah dan di luar titik serah yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Djoko.
Menurut Djoko, pelaku memanfaatkan kondisi petani dengan memberikan modal serta iming-iming keuntungan.
Petani diarahkan membeli pupuk dalam jumlah besar, meski belum memasuki masa tanam, dan pupuk tersebut kemudian diambil alih pelaku untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Harga pupuk subsidi yang seharusnya sekitar Rp90 ribu per sak, dijual oleh pelaku dengan kisaran Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak,” jelasnya.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk NPK Phonska, 260 sak pupuk subsidi urea dan 400 sak pupuk subsidi Phonska.
Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan, masing-masing satu truk dan satu kendaraan pikap serta sejumlah telepon genggam milik pelaku.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan serta peraturan terkait tata kelola pupuk subsidi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Bud)













