
Semarang, 92,6 FM-Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penadahan sepeda motor hasil kredit fiktif, yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 87 unit sepeda motor baru berbagai jenis yang disimpan di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan polisi telah mengamankan dua tersangka utama yakni R warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S warga Warungasem, Kabupaten Batang. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Rabu (25/2).
“Modusnya, pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit sepeda motor ke leasing. Setelah motor diterima dari diler, cicilan tidak dibayar dan kendaraan langsung dikumpulkan untuk dikirim ke Bandung,” kata Anwar.
Menurut Anwar, motor-motor tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi kereta api dengan memanfaatkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebagai dokumen pengiriman karena BPKB dan STNK asli belum terbit.
Selain dua tersangka, polisi masih memburu satu orang berinisial AM yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AM sebagai otak pelaku sekaligus penyandang dana dan mengelola gudang penampungan di Bandung.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 dan atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun,” tandasnya. (Bud)








