Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah menjelaskan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang mulai diterapkan sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Sekda Sumarno mengatakan kebijakan ini bukan kenaikan pajak, melainkan perubahan mekanisme distribusi pendapatan. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor gubernur, Jumat (13/2).
“Konsepnya bukan menaikkan pajak, tetapi mengalihkan skema bagi hasil menjadi opsen yang langsung disetor ke rekening kas daerah kabupaten/kota,” kata Sumarno.
Sumarno menjelaskan, apabila sebelumnya penerimaan PKB dibagi melalui skema bagi hasil dengan rumusan tertentu, kini setoran dari Samsat langsung masuk ke rekening kabupaten/kota sesuai objek pajak yang ada di wilayah masing-masing.
Dengan skema ini, setiap daerah akan menerima pendapatan berdasarkan kendaraan yang terdaftar di wilayahnya, tanpa subsidi silang seperti sebelumnya.
“Skema opsen mendorong pemerintah kabupaten/kota lebih aktif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan. Kalau ingin optimal, tentu harus berkolaborasi dengan kabupaten/kota untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Menurut Sumarno, seluruh penerimaan daerah, termasuk pajak dan retribusi, telah diatur dalam UU HKPD sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Bud)














