Ilustrasi.

Semarang, Idola 92,6 FM-Wajib Pajak berinisial SHB yang sebelumnya dikenai tindakan penyanderaan (gijzeling) dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, resmi dibebaskan setelah melunasi seluruh utang pajaknya.

Pelunasan dilakukan pada Kamis (15/1) dengan nilai utang pajak sebesar Rp25.461.551.451, ditambah biaya penagihan Rp7.588.000.

Dengan pelunasan tersebut, SHB memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa Penanggung Pajak dapat dilepaskan dari penyanderaan apabila seluruh utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan seluruh proses penyanderaan hingga pembebasan dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan,” kata Nurbaeti.

Nurbaeti menjelaskan, tindakan penyanderaan sebelumnya dilakukan Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.

SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, dan zelama masa penyanderaan, DJP memastikan pemenuhan hak-hak dasar penanggung pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Nurbaeti mengimbau wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

DJP selalu mengedepankan pendekatan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara, sementara langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir.

“Kami berharap, tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara tegas dan tidak memandang siapa pun yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” tandasnya. (Bud)