PP 21 Bisa Jadi Solusi Status Tanah Musnah di Tol Semarang-Demak

Abdul Kamarzuki
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR Abdul Kamarzuki saat memberikan penjelasan soal PP 21 Tahun 2021 kepada wartawan di Kota Semarang, kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memberikan ruang bagi persoalan kendala di proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak, karena adanya status tanah musnah akibat abrasi laut. Yakni, terkait garis pantai untuk kebutuhan pembangunan dan rencana pembangunan.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR Abdul Kamarzuki mengatakan perubahan garis pantai di seluruh pantai utara, terjadi bisa karena abrasi atau sedimentasi. Sehingga, menyebabkan garis pantai maju atau mundur. Pernyataan itu dikatakan saat sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kota Semarang, kemarin.

Abdul menjelaskan, pembangunan jalan tol Semarang-Demak yang berada di perbatasan Kota Semarang dengan Kabupaten Demak hampir sebagian besar menggunakan lahan warga di sekitar garis pantai. Namun, pembangunan tersebut terjadi kendala di lapangan akibat perubahan bentang alam lahan milik warga terkena abrasi air laut. Sehingga, memengaruhi status kepemilikan tanah warga.

Menurut Abdul, kondisi itu bisa dijawab dengan PP 21 Tahun 2021 yang mengatur khusus untuk kebutuhan pembangunan ataupun perencanaan pembangunan di wilayah garis pantai.

“Nah, di PP 21 ini di sebelum-sebelumnya hanya dikenal garis pantai sesuai peta RBI. RBI itu yang kita gunakan juga untuk menentukan batas wilayah. Untuk Jawa Tengah, kalau tidak salah menggunakan yang tahun 2013. Dalam PP 21 ini dijawab. Jadi dalam tata ruang Jawa Tengah khusus untuk Demak dan Kota Semarang akan dikenal yang namanya garis pantai untuk kebutuhan perencanaan dan kebutuhan penguasaan hak atas tanah. Jadi, dengan notasi tersendiri,” kata Abdul.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, memang ada aturan yang menyebutkan jika tanah warga tenggelam karena pengaruh alam dinyatakan tidak mendapat ganti rugi. Sebab, status tanah itu dikatakan musnah karena bencana atau kondisi alam.

Diketahui, Pemprov Jawa Tengah masih menunggu peraturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) terkait status tanah musnah di calon proyek tol Semarang-Demak. Karena, saat ini muncul masalah di pembangunan tol Semarang-Demak terkait status tanah warga yang tenggelam air laut atau berubah bentang alamnya. (Bud)