Bea Cukai Jateng-DIY Sita 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan di halaman kantor gubernur, Selasa (26/7).

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta kembali menyita 11,3 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,58 miliar. Jutaan batang rokok ilegal yang disita itu, merupakan hasil penindakan sebanyak 20 kali sepanjang 2021 kemarin.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY Purwantoro mengatakan pihaknya terus melakukan operasi pasar, tentang pemberantasan rokok ilegal. Tujuannya, menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.

Purwatoro menjelaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan dari hulu sampai hilir. Sehingga mampu mengamankan keuangan negara, percatatan dan pengamanan keuangan negara terus dilakukan.

Menurutnya, setiap orang yang terlibat dalam praktik perjualan rokok ilegal akan dilakukan pembinaan.

“Jumlah rokok ilegal yang kita musnahkan, itu 11,3 juta batang. Bahwa para pelaku produksi, pengedar maupun penjualan rokok ilegal ini makin mengkhawatirkan. Selain pendekatan yang sifatnya represif yang sering kami lakukan di Bea Cukai, juga dengan pendekatan-pendekatan yang lain. Jadi pendekatan edukasi, dan cara-cara lain yang sifatnya memampukan dan mensejahterakan masyarakat. Jadi jangan sampai masyarakat merasa, mereka tidak bisa hidup kalau tidak memproduksi rokok ilegal misalnya,” kata Purwantoro.

Lebih lanjut Purwantoro menjelaskan, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY bersama pemprov bertekad untuk memberikan bantuan dan dorongan yang sifatnya finansial maupun lainnya. Sehingga, masyarakat pembuat rokok ilegal itu bisa teredukasi dan beralih memproduksi rokok legal dengan pengurusan izin.

“Kegiatan penindakan peredaran rokok ilegal juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Mudah-mudahan dengan makin masifnya penindakan peredaran rokok ilegal, maka tindakan merugikan negara bisa diberantas,” pungkasnya. (Bud)