Semarang, Idola 92.6 FM – Wacana usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI tengah mengemuka menyusul desakan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Usulan yang mengejutkan itu disampaikan langsung kepada MPR RI dan memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024. Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada MPR RI untuk mencopot Gibran dari jabatan orang nomor dua di Indonesia itu.

Menyikapi tuntutan tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com (26/04), Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden RI Prabowo Subianto. Wiranto menyatakan, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri tetapi juga menyadari batasan kewenangan Presiden dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.

Oleh karena itu, Wiranto menegaskan bahwa selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan yang terbatas. Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu ini, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat. Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara.

Sementara itu, Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Deklarasi mereka berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan tenaga kerja asing serta usulan agar presiden mereshuffle menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

Lalu, apa sih persisnya alasan yang mendasari usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil presiden? Meskipun dalam negara demokrasi tidak ada yang salah dengan usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri akan tetapi dapatkah menghentikan pejabat elected official yang tidak berbuat salah hanya untuk mengakomodasi desakkan sekelompok orang? Bagaimanakah Hukum Tata Negara memandang masalah ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/ ahli Hukum Tata Negara) dan Prof Siti Zuhro (Peneliti Utama dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaAkhirnya, Status Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Jadi Internasional
Artikel selanjutnyaPemprov Ajak Anak Muda di Jateng Jadi Petani Kreatif