Semarang, Idola 92,6 FM-Pemilik bengkel di Kota Magelang ditangkap aparat Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah, karena menjadi penadah sepeda motor curian maupun motor tarikan debt collector (DC).
Tersangka berinisial DG itu, ditangkap berikut 38 unit sepeda motor yang sebagian besar dalam keadaan sudah dilepas sejumlah onderdilnya.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan ada 38 unit motor sebagai barang bukti, yang berhasil disita dari tangan. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Senin (28/4).
Menurut Dwi Subagyo, aksi yang dilakukan tersangka sudah berlangsung kurang lebih lima tahun dan dikerjakan di bengkel tempatnya bekerja.
Sepeda motor yang dipereteli itu, diakui tersangka merupakan kendaraan dari debt colector (DC) yang diambil dari nasabah penunggak kredit.
Dwi Subagyo menjelaskan, suku cadang yang dipereteli itu tidak hanya dijual di bengkelnya sendiri tetapi ada sebagian dijual secara online.
“Tersangka ini mendapat motor tanpa dokumen dari DC, dengan harga bervariasi dari Rp3 juta sampai Rp4 juta. Kemudian barang-barang (motor) tersebut selepas dia terima, dipreteli dan diperjualbelikan untuk bengkelnya,” kata Dwi Subagyo.
Lebih lanjut Dwi Subagyo menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan asal sepeda motor yang dibeli tersangka DG.
Tersangka DG dijerat dengan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
“Kami saat ini juga sedang mengejar para DC, surat panggilan sudah kami layangkan dan apabila yang bersangkutan tidak koorperatif maka kami akan lakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Bud)