Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I merilis perkembangan penanganan perkara pidana pajak, yang dilakukan PT GBP melalui tersangka MM di Semarang, kemarin.
Tersangka MM merupakan komisaris PT GBP, dan menjadi tersangka baru setelah Kanwil DJP Jateng I menetapkan DW yang menjabat sebagai direktur sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh mengatakan tersangka MM secara dengan sengaja, tidak melaporkan penyerahan jasa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari masa pajak Agustus 2020 dan tidak menyetorkan PPN pada masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020 meskipun sudah memungut dari lawan transaksi.
Nurbaeti menjelaskan, dengan memertimbangkan data dan fakta yang diperoleh serta petunjuk jaksa peneliti, maka pihaknya menetapkan MM bertindak sebagai komisaris PT GBP sebagai tersangka.
Menurut Nurbaeti, berkas perkara tersangka MM dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan kepada Kejaksaan Tinggi Jateng.
“Kami tidak akan tebang pilih, dan terus berkomitmen menegakan hukum pajak seadil-adilnya. Kami berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip due process of law,” kata Nurbaeti.
Lebih lanjut Nurbaeti menjelaskan, karena tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu tersangka, maka kerugian negara akan dibebankan secara proporsional kepada masing-masing tersangka.
Yakni, dengan memertimbangkan kontribusi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.
“Pembebanan ini sesuai dengan prinsip let punishment fit the crime,” pungkasnya. (Bud)